Alur Pelayanan Informasi

Penjelasan Alur Pelayanan Informasi Publik

1. Pemohon Mengajukan Permohonan Informasi

Masyarakat mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Kalurahan Wonosari melalui datang langsung ke kantor, surat resmi, email, WhatsApp, atau media layanan lainnya. Pemohon menyampaikan informasi yang dibutuhkan secara jelas dan lengkap.

2. Penerimaan dan Pencatatan Permohonan

Petugas PPID menerima permohonan informasi, memeriksa kelengkapan data pemohon, mencatat permohonan ke dalam administrasi pelayanan informasi, serta memberikan tanda bukti permohonan kepada pemohon.

3. Verifikasi dan Penelusuran Informasi

PPID melakukan verifikasi jenis informasi yang diminta, penelusuran dokumen atau data terkait, serta koordinasi dengan bagian yang menguasai informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pemberian Jawaban atau Informasi

PPID menyampaikan hasil permohonan berupa:

  • Informasi diberikan seluruhnya
  • Informasi diberikan sebagian
  • Permohonan ditolak disertai alasan
  • Informasi termasuk kategori dikecualikan

5. Pengajuan Keberatan

Apabila pemohon merasa informasi tidak sesuai, permohonan ditolak, atau pelayanan tidak sesuai ketentuan, maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai mekanisme yang berlaku.

6. Penyelesaian dan Tindak Lanjut

Atasan PPID memberikan tanggapan, klarifikasi, atau keputusan akhir atas keberatan yang diajukan. Apabila diperlukan, penyelesaian sengketa informasi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.