
Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi Kalurahan (PLID) Kalurahan adalah tim yang melaksanakan pengelolaan dan menyelenggarakan layanan informasi publik di Kalurahan. PLID ditetapkan oleh Lurah Wonosari melalui Keputusan Lurah Wonosari Nomor 9/KPTS/2022. Struktur PLID Kalurahan Wonosari adalah sebagai berikut:
- Lurah selaku atasan PPID;
- Carik selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kalurahan (PPID);
- Pangripta selaku pesonil Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi Informasi;
- Tata Laksana selaku personil Bidang Pelayanan Infomasi, dan
- Jagabaya selaku personil Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi dan Aduan.
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas dan fungsi pengelola layanan informasi dokumentasi (PLID) adalah sebagai berikut :
- Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kalurahan :
- Melaksanakan pembinaan dan pengarahan Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi;
- Menetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan;
- Menerima dan memberikan tanggapan atas keberatan informasi ; dan
- Memberikan rekomendasi atas hasil uji konsekuensi.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kalurahan
- Melaksanakan pelayanan informasi publik kalurahan;
- Mengumumkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan kalurahan;
- Melakukan pengklasifikasian informasi dan/ atau pengubahannya;
- Melakukan pengujian konsekuensi; dan
- Melaksanakan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
- Bidang pengolahan data dan dokumentasi informasi
- Melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi publik kalurahan;
- Melakukan klasifikasi/pengelompokkan daftar informasi publik kalurahan dan informasi pelayanan;
- Membuat, mengumpulkan, dan memelihara daftar informasi publik kalurahan secara berkala; dan
- Menyusun daftar informasi yang diusulkan untuk dikecualikan.
- Bidang layanan informasi
- Melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Melakukan pelayanan informasi publik kalurahan yang cepat, tepat waktu, biaya ringan dan secara sederhana;
- Membuat rekap laporan permohonan informasi.
- Melakukan pengumuman informasi publik kalurahan melalui media website/ daring Kalurahan sesuai dengan klasifikasi/ pengelompokkan daftar informasi publik kalurahan yang telah dibuat; dan
- Memutakhirkan daftar informasi publik kalurahan dan informasi lain di Website Kalurahan secara berkala
- Bidang fasilitasi Infomasi dan Aduan
- Melakukan pengawasan rekapitulasi laporan permohonan informasi agar diketahui tanggapan permohonan informasi sudah sesuai tahapan dan prosedur;
- Menangani pengaduan yang disampaikan publik melalui website/ email maupun kanal aduan lain dan mengoordinasikan penyelesaiannya; dan
- Mendampingi atasan PPID Kalurahan dalam proses penyelesaian sengketa informasi dan pengaduan badan publik kalurahan.
